Hak Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Menurut KUHPerdata
Jual
beli merupakan hal yang hampir pasti pernah dilakukan oleh siapapun.
Namun terkadang, tidak seorangpun ketika bertransaksi jual beli di suatu
tempat akan memperhatikan secara jelas hak-hak mereka. Apa sajakah hak
pembeli dan apa sajakah hak penjual. Ketika pembeli menyerahkan uang
sebagai bentuk keinginan dia terhadap suatu barang, maka secara langsung
menjadi kewajiban bagi pembeli untuk menyerahkan barang yang diinginkan
oleh pembeli tersebut. Begitupula jika keadaannya terbalik, dimana jika
penjual terlebih dahulu menyerahkan barang, maka juga menjadi kewajiban
bagi pembeli untuk menyerahkan uangnya seharga barang yang diberikan.
Maka dari itu, dalam transaksi jual beli tidaklah dapat dikatakan bahwa
pemangku hak itu mutlak milik pembeli dan kewajiban hanya milik penjual,
akan tetapi antara pembeli maupun penjual masing-masing memiliki hak
dan kewajiban.
Dalam
setiap transaksi jual beli, tentunya setip pembeli menginginkan
pelayanan jual beli barang dengan kualitas barang yang terbaik sesuai
dengan apa yang diharapkannya. Akan tetapi, dalam berbagai keadaan dan
kesempatan, kadang terdapat suatu ketentuan yang diumumkan oleh penjual
kepada pembeli yang menyatakan bahwa “barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan lagi”.
Yang secara lisan tidak disampaikan langsung oleh penjual kepada
pembeli, melainkan hanya terpajang di depan atau di salah satu sudut
toko milik penjual. Pernyataan ini bahkan sifatnya sepihak tanpa meminta
persetujuan terlebih dulu dari pembeli. Apakah barang tersebut sudah
dijamin kualtasnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan?, atau bahkan
mungkin saja barang itu memiliki cacat bawaan yang tentunya akan sangat
merugikan pembeli yang terlanjur membeli barang tersebut.
Sebenarnya
persolan ini tidaklah dapat dibenarkan secara hukum. Penjual tidaklah
serta merta dapat membuat pernyataan sepihak tersebut. Karena sebenarya
hal ini memilki aturan tersediri dalam undang-undang. Persolan ini
diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata).
Yang pertama, dalam pasal 1474 dinyatakan bahwa “setiap penjual wajib menyerahkan barangnya dan menanggungnya”.
Kemudian yang kedua, ditegaskan lagi dalam pasal 1491 bahwa “penanggungan
yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli adalah untuk
menjamin dua hal, yaitu: pertama penguasaan benda yang dijual secara
aman dan tentram, kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang
tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk
pembatalan pembeliannya”.
Jika
kita hubungkan dua pasal diatas dengan persoalan yang telah dipaparkan
diatas, maka dapat dikatakan bahwa benda apapun yang menjadi objek jual
beli baik yang diketahui ataupun tanpa sepengetahuan penjual memilki
cacat bawaan, tidak sesuai kualitasnya sebagaimana harapan pembeli, maka
pembeli berhak untuk meminta untuk penukaran barang (objek jual beli)
tersebut sesuai dengan kualitas barang seperti apa yang diharapkannya.
Karena pada dasarnya cacatnya barang tersebut merupakan merupakan
tanggung jawab dari penjual. Hai lni telah diatur secara jelas di dalam
pasal 1494 KUH Perdata yang secara garis besar menyatakan bahwa; "Meskipun
telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa
pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang
dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah
batal".
Sebenarnya
perjanjian dengan model seperti ini tidak akan terjadi jika sebelumnya
antara pembeli dan penjual membuat kesepakatan tertulis yang menyatakan
bahwa cacat bawaan tersebut akan menjadi tanggung jawab penjual, serta
pembeli berhak mengajukan komplain atas cacat bawaan tersebut. Akan
tetapi hal inilah yang terkadang luput dari perhatian pembeli. Kalaupun
ada kesepakatan seperti itu, sifatnya hanyalah bersifat lisan semata
sehingga jika terjadi masalah dikemudian hari, pembeli akan mengalami
kesulitan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa.
Bahkan
sebenarnya jika kita tetap berpegang teguh pada prinsip syarat sahnya
perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 poin 4 KUH Perdata, bahwa
perjanjian itu dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kesusilaan, maka sebenarnya perjanjian jual beli model
tersebut telah dinyatakan batal demi hukum. maka pembeli berhak komplain kepada penjual karena persoalan tersebut demi hukum bertentangan dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Bahkan
seandainya persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
semata, maka pembeli berhak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai
pembatalan jual beli tersebut. Dengan tetap mengacu pada
ketentuan-ketentuan diatas maupun ketentuan lain yang dapat menguatkan
gugatan.
Masih
banyak lagi sebenarnya persoalan-persoalan keseharian kita yang jika
dikaji dari perspektif hukum, maka akan membuka cakrawala pemikiran kita
bahwa persolan itu sebenarnya ada hukumnya, namun implementasinya
terkadang tidak berjalan efektif. Hal ini salah satunya disebabkan oleh
kurangnya pemahaman kita tentang hukum itu sendiri.
Terimakasih...
Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep emotions of love and impulsive appeal for you deep within his chest?
BalasHapusThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, treasure and protect you with his entire heart...
=====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Response
This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to work harder than ever before to do his best at looking after your relationship.
Matter of fact, fueling this dominant impulse is absolutely mandatory to getting the best ever relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll immediately notice him open his heart and soul for you in a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.
Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep emotions of love and impulsive appeal for you deep within his chest?
BalasHapusThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, treasure and protect you with his entire heart...
=====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Response
This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to work harder than ever before to do his best at looking after your relationship.
Matter of fact, fueling this dominant impulse is absolutely mandatory to getting the best ever relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll immediately notice him open his heart and soul for you in a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.