TIPS&TRIK

hardyee blog


TIPS & TRIK

JUAL BELI MENURUT KUHPerdata

Hak Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Menurut KUHPerdata


Jual beli merupakan hal yang hampir pasti pernah dilakukan oleh siapapun. Namun terkadang, tidak seorangpun ketika bertransaksi jual beli di suatu tempat akan memperhatikan secara jelas hak-hak mereka. Apa sajakah hak pembeli dan apa sajakah hak penjual. Ketika pembeli menyerahkan uang sebagai bentuk keinginan dia terhadap suatu barang, maka secara langsung menjadi kewajiban bagi pembeli untuk menyerahkan barang yang diinginkan oleh pembeli tersebut. Begitupula jika keadaannya terbalik, dimana jika penjual terlebih dahulu menyerahkan barang, maka juga menjadi kewajiban bagi pembeli untuk menyerahkan uangnya seharga barang yang diberikan. Maka dari itu, dalam transaksi jual beli tidaklah dapat dikatakan bahwa pemangku hak itu mutlak milik pembeli dan kewajiban hanya milik penjual, akan tetapi antara pembeli maupun penjual masing-masing memiliki hak dan kewajiban.       
Dalam setiap transaksi jual beli, tentunya setip pembeli menginginkan pelayanan jual beli barang dengan kualitas barang yang terbaik sesuai dengan apa yang diharapkannya. Akan tetapi, dalam berbagai keadaan dan kesempatan, kadang terdapat suatu ketentuan yang diumumkan oleh penjual kepada pembeli yang menyatakan bahwa “barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan lagi”. Yang secara lisan tidak disampaikan langsung oleh penjual kepada pembeli, melainkan hanya terpajang di depan atau di salah satu sudut toko milik penjual. Pernyataan ini bahkan sifatnya sepihak tanpa meminta persetujuan terlebih dulu dari pembeli. Apakah barang tersebut sudah dijamin kualtasnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan?, atau bahkan mungkin saja barang itu memiliki cacat bawaan yang tentunya akan sangat merugikan pembeli yang terlanjur membeli barang tersebut.
Sebenarnya persolan ini tidaklah dapat dibenarkan secara hukum. Penjual tidaklah serta merta dapat membuat pernyataan sepihak tersebut. Karena sebenarya hal ini memilki aturan tersediri dalam undang-undang. Persolan ini diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Yang pertama, dalam pasal 1474 dinyatakan bahwa “setiap penjual wajib menyerahkan barangnya dan menanggungnya”.
Kemudian yang kedua, ditegaskan lagi dalam pasal 1491 bahwa “penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama penguasaan benda yang dijual secara aman dan tentram, kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya”.
Jika kita hubungkan dua pasal diatas dengan persoalan yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dikatakan bahwa benda apapun yang menjadi objek jual beli baik yang diketahui ataupun tanpa sepengetahuan penjual memilki cacat bawaan, tidak sesuai kualitasnya sebagaimana harapan pembeli, maka pembeli berhak untuk meminta untuk penukaran barang (objek jual beli) tersebut sesuai dengan kualitas barang seperti apa yang diharapkannya. Karena pada dasarnya cacatnya barang tersebut merupakan merupakan tanggung jawab dari penjual. Hai lni telah diatur secara jelas di dalam pasal 1494 KUH Perdata yang secara garis besar menyatakan bahwa; "Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal".      
Sebenarnya perjanjian dengan model seperti ini tidak akan terjadi jika sebelumnya antara pembeli dan penjual membuat kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa cacat bawaan tersebut akan menjadi tanggung jawab penjual, serta pembeli berhak mengajukan komplain atas cacat bawaan tersebut. Akan tetapi hal inilah yang terkadang luput dari perhatian pembeli. Kalaupun ada kesepakatan seperti itu, sifatnya hanyalah bersifat lisan semata sehingga jika terjadi masalah dikemudian hari, pembeli akan mengalami kesulitan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa. 
Bahkan sebenarnya jika kita tetap berpegang teguh pada prinsip syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 poin 4 KUH Perdata, bahwa perjanjian itu dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, maka sebenarnya perjanjian jual beli model tersebut telah dinyatakan batal demi hukum. maka pembeli berhak komplain kepada penjual karena persoalan tersebut demi hukum bertentangan dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Bahkan seandainya persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah semata, maka pembeli berhak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai pembatalan jual beli tersebut. Dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas maupun ketentuan lain yang dapat menguatkan gugatan.
Masih banyak lagi sebenarnya persoalan-persoalan keseharian kita yang jika dikaji dari perspektif hukum, maka akan membuka cakrawala pemikiran kita bahwa persolan itu sebenarnya ada hukumnya, namun implementasinya terkadang tidak berjalan efektif. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman kita tentang hukum itu sendiri.      
Terimakasih...

2 komentar:

  1. Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep emotions of love and impulsive appeal for you deep within his chest?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, treasure and protect you with his entire heart...

    =====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Response

    This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to work harder than ever before to do his best at looking after your relationship.

    Matter of fact, fueling this dominant impulse is absolutely mandatory to getting the best ever relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll immediately notice him open his heart and soul for you in a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.

    BalasHapus
  2. Did you know there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep emotions of love and impulsive appeal for you deep within his chest?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, treasure and protect you with his entire heart...

    =====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Response

    This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to work harder than ever before to do his best at looking after your relationship.

    Matter of fact, fueling this dominant impulse is absolutely mandatory to getting the best ever relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll immediately notice him open his heart and soul for you in a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the only woman in the world who has ever truly appealed to him.

    BalasHapus

jangan lupa tinggalkan pesan yaa

Jika postingan ini bermanfaat silahkan di share atau di copy dengan mencantumkan sumber
>>Baca Juga yang Lainnya :