Materi Kuliah Praktek Peradilan PINDANA
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan sebagai serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari
serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau
upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan
tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah
merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya
ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan
tindak pidana
adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu
penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana
proses/tahapan proyurikasi yakni
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk
persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada
tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan
perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan
secara cermat dan harus menurut ketentuan perundangan.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui
terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik
antara lain :
1. Laporan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh
saksi/saksi korban.
2. Pengaduan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang
yang dirugikan/dimalukan dalam delik aduan.
3. Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
- Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan
tindak pidana, atau
- Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan
tindak pidana
- Sesaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai
sebagai seorang yang melakukannya
- Sebagai seorang yang melakukannya
- Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang
diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
- Diketahui sendiri melalui orang atau media
- Dari mulut ke mulut
- Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak
pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas
perkara dan pelimpahan berkas-berkas.
1. Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.
Dengan demikian penyelidikan tidak dapat
dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan
penyelidikan adalah awal dari penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara
yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan.
Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan surat perintah penyelidikan setelah dimulai
penyelidikan itu.
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a. Laporan polisi
b. Berita acara pemeriksaan
Penyelidikan dimaksud untuk mencari keterangan, petunjuk,
bukti, identitas tersangka/saksi, apakah peristiwa yang terjadi benar tindak
pidana sehingga dapat dilakukan penindakan.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam
bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai dasar
pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu harus diberisikan
keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan,
tempat dan waktu terjadinya, orang yang melakukan, serta orang yang menjadi
korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang
barang bukti, tindakan yang telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan
ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui
oleh pejabat penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat
tanda penerimaan laporan.
2. Penindakan
Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau
penyidik pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu
tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a. Pemanggilan
tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah penyidik atau penyidik pembantu dan
penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam
hal yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima :
- Keluarganya,
- Ketua lingkungan atau kepala desa,
- Orang lain yang dapat jaminan bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
Tersangka/saksi yang tidak memenuhi panggilan
pertama dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan wajar dapat dipanggil
lagi untuk kedua kali dan bila perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas.
Orang yang dipanggil dalam kapasitas apakah
seseorang dipanggil dalam hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan
kepada siapa…………
b. Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah
petugas kepolisian negara.
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan
bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan
penangkapan kecuali
sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus
dilengkapi
dengan surat
perintah tugas dan surat penangkapan yang sah,
kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perintah
penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis dalam surat berita acara yang
disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh
petugas
yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan.
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan
dan/kepada keluarganya.
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam.
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan
penangkapan segera dilakukan pemeriksaan.
Dalam berita acara harus disebutkan identitas
orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan
dilaksanakan.
c. Penahanan
Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hukum menurut perundangan yang
berlaku.
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan
adalah
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup
melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan
adalah
yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana
maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP
pasal :
-
Pasal 283
ayat 3
-
Pasal 296
-
Pasal 335
ayat 1
-
Pasal 372
-
Pasal 351
ayat 1
-
Pasal 378
-
Pasal 453
-
Pasal 454
-
Pasal 455
-
Pasal 459
-
Pasal 480
-
Pasal 506
Tindak pidana terhadap seorang tersangka
dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :
v Tersangka akan melarikan
diri
v Tersangka dapat
merusak/menghilangkan barang bukti
v Tersangka yang
dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
v Penahanan rumah
v Tahanan negara
v Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus
dilengkapi dengan
surat perintah penahanan dan
berita acara pelaksanaan.
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan
penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat
dilakukan oleh penyidik selama
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama
40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai.
Surat perintah penahanan
berisikan keterangan mengenai pertimbangan :
- Dasar tindakan,
- Identitas orang yang diperintah untuk menjalankan tahanan serta,
- Tindak pidana yang disangkakan,
- Jenis tahanan yang digunakan,
- Lamanya masa tahanan, kemudian
- Ditandatangani oleh penyidik.
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan
tentang :
- Waktu berita acara dibuat,
- Identitas pejabat yang melakukan,
- Identitas orang yang dikenakan tindakan penahanan,
- Lamanya pelaksanaan penahanan,
- Ditandatangani oleh orang yang dikenakan tindakan penahanan dan petugas pelaksana.
d. Penggeledahan dan
penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap :
1. Rumah,
2. Tempat tertutup lainnya
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah
mendapat izin Ketua PN setempat
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan
oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam
keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan.
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan
dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada
pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus
dengan surat
perintah penggeledahan serta surat
izin Ketua Pengadilan Negeri.
e.
Penyitaan
Penyitaan dilaksanakan dengan surat perintah penyitaan.
Setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan
setempat kecuali dalam keadaan sangat terdesak dan perlu penyitaan terhadap
benda bergerak, dapat dilakukan tanpa surat
perintah penyitaan dan surat
izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Akan tetapi setelah penyitaan dilakukan harus
Dilaporkan kepada Pengadilan Negeri setempat
untuk mendapatkan persetujuan. Setiap pelaksanaan tindakan penyitaan harus
dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh petugas dan orang dari siapa
barang sitaan itu disita serta saksi dan salinannya disampaikan pada orang yang
bersangkutan dan keluarganya.
3. Pemeriksaan Tersangka
Secara umum pemeriksaan dapat diartikan
Suatu kegiatan untuk mendapatkan keterangan atau
penjelasan identitas tersangka/saksi dan barang bukti maupun mengenai
unsur-unsur tempat pidana telah terjadi.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah
untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam
kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Pada pemeriksaan tersangkanya terlebih dahulu
wajib diberitahukan akan
hak-hak terutama sekali hak untuk didampingi oleh penasehat hukum. Terdakwa
pada pemeriksaan penyidikan itu sedang berlangsung hanya boleh mengikuti
jalannya pemeriksaan secara pasif.
Pada tingkat penyidikan saksi diperiksa tanpa
sumpah kecuali cukup alasan bahwa saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir
pada saat dilangsungkannya sidang pengadilan jika yang diperiksa adalah saksi
ahli yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu maka yang bersangkutan
harus disumpah keterangan yang diberikan orang ahli bisa diwujudkan dalam
bentuk berita acara ataupun keterangan secara tertulis berupa visum et
repertum.
Tugas
Apabila penggeledahan yang dilakukan oleh 2 orang
polisi apakah itu sah atau tidak sah ? Sah atau tidak sah berikan komentar
saudara !!
Jawab :
Tidak sah. Sesuai dengan pasal 33 !
Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh
penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.
Berita acara tersangka/saksi adalah
Merupakan bagian dari berkas yang disampaikan
kepada penuntut umum untuk kepentingan peradilan.
Berita acara ini merupakan catatan/tulisan yang
bersifat
otentik dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu dan
tersangka dan saksi ahli (orang yang diperiksa) menurut uraian tindak pidana
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu,
tempat dan keadaan. Pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan
yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan atau benda
atau segala, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian satu perkara.
Pembuatan BAP terhadap tersangka dan saksi ahli
adalah
Merupakan kewajiban penyidik/penyidik pembantu
sebagai akibat hukum dari dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi
ahli dalam rangka penyidikan tindak pidana. Berita acara ini harus memenuhi
unsur-unsur formal dan materil yang merupakan salah satu upaya yang
sah menurut UU.
Syarat-syarat formal :
v Pada
halaman pertama sebelah sudut kiri atas disebutkan nama dan komando kesatuan,
dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata PRO JUSTITIA.
v Pada
tengah-tengah pertama atas halaman ditulis kata-kata BAP dan dibawahnya antara
(dituliskan tersangka/saksi) isinya dimulai dibawahnya.
v Di
sebelah kiri dari setiap lembaran BAP dikosongkan selembar ¼ halaman yang
maksudnya untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam penulisan materinya.
v Pada
pendahuluan BAP dicantumkan
Ø Hari,
tanggal, bulan dan tahun pembuatan
Ø Nama,
pangkat, NRP, jabatan dan kesatuan dari pada pemeriksa
Ø Nama
(nama lengkap) termasuk nama kecil, alias dan nama panggilan, tempat tinggal
dan tanggal lahir (umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman
dan pekerjaan dari tersangka/saksi berdasarkan keterangannya dan kontrol dengan
KTP/Paspor/kartu pengenal lainnya.
Ø Diperiksa
sebagai tersangka/saksi
Ø Alasan
pemeriksaan (dalam hubungan dengan tindak pidana yang terjadi dengan
menyebutkan no dan tanggal laporan polisinya.
v Pada
akhir BAP terdapat kolom tanda tangan yang diperiksa dan penutup BAP dengan
kolom tanda tangan pemeriksa. Bila yang diperiksa tidak dapat membuat tanda
tangan, maka kolom tanda tangan diberi cap jempol/ 3 jari tangan telunjuk, jari
tengah, jari manis kiri tangan sesuai dengan keadaan yang memungkinkan
diperiksa.
v Setiap
halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan yang diperiksa harus
diberi paraf yang diperiksa di pojok kanan bawah.
v Dalam
hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan maka pemeriksaan maupun pembuat BAP
dapat dihentikan tersebut oleh yang diperiksa dan yang memeriksa.
Syarat-syarat Material
Keseluruhan isi/materi BAP
agar memenuhi jawaban atas :
v “Siapakah”
yang mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara
lain sebagai berikut :
Ø Siapa
yang melaporkan/mengadukan
Ø Siapa
yang pertama-tama mengetahui
Ø Siapa
korban/yang dirugikan
Ø Siapa
yang terlibat
Ø Siapa
yang dapat menambah keterangan
v “Apakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain sebagai
berikut :
Ø Apa
yang telah terjadi
Ø Apakah
perbuatan tersebut menimbulkan kerugian baik jiwa/harta benda
Ø Apakah
yang telah dilakukan oleh petugas, oleh khususnya di tempat kejadian peristiwa
Ø Apakah
perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan
v “Dimanakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Dimanakah
tempat kejadian itu
Ø Dimanakah
korban berada pada waktu kejadian
Ø Dimanakah
letak benda-benda yang mempunyai nilai pembuktian
Ø Dimanakah
saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi
Ø Dimanakah
tersangka pada waktu tindak pidana terjadi
v “Dengan
apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara
lain :
Ø Dengan alat apakah
tersangka melakukan tindak pidana
v “Mengapakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Mengapakah
perbuatan itu dilakukan
Ø Mengapa
menggunakan cara-cara demikian
v “Bagaimanakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bagaimanakah
cara melakukan perbuatan itu
Ø Bagaimanakah
perbuatan itu terjadi
Ø Bagaimanakah
kebiasaan tersangka
Ø Bagaimanakah
akibat yang ditimbulkan
v “Bilamanakah”
mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bilamanakah
perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi
Ø Bilamanakah
kejadian tersebut dilaporkan
Keseluruhannya agar
memuat uraian keterangan yang memenuhi unsur-unsur pada
tindak pidana yang dipersangkakan.
BENTUK-BENTUK BAP
BAP baik tersangka maupun saksi pada dasarnya
berisikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana dapat digolongkan menjadi
3 macam :
a. Bentuk cerita/pernyataan
berita acara
Dalam bentuk cerita/pernyataan adalah serangkaian
jawaban atas pernyataan lisan yang diajukan oleh pemeriksa terhadap yang
diperiksa. Disusun dalam kalimat sehingga merupakan suatu jawaban atas
pertanyaan “Tujuh (7) kah di atas” serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana
yang terjadi.
b. Bentuk tanya jawab
BAP tanya jawab disusun dalam bentuk tanya jawab
antara pemeriksa dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran kejadiannya
secara jelas dan memenuhi jawaban-jawaban atas pertanyaan.
c. Bentuk gabungan cerita
dan tanya jawab
BAP dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab
merupakan gabungan antara bentuk huruf a dan b di atas yang pada hakekatnya
disusun dalam bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi dengan bentuk
cerita/pertanyaan.
4. Penyelesaian dan
Pelimpahan Berkas Perkara
Penyelesaian perkara dan pelimpahan berkas
perkara kepada penuntut umum merupakan bagian terakhir kegiatan proses
penyidikan tindak pidana.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam
penyelesaian perkara dan pelimpahan perkara pidana kepada penuntut antara lain
adalah :
a. Hasil pemeriksaan
tersangka dan saksi
b. Apakah unsur-unsur tindak
pidana yang disangkakan sudah terpenuhi
c. Apakah bukti-bukti cukup
dan memenuhi syarat kegiatan yang tercakup dalam penyelesaian perkara.
Antara lain terdiri atas :
a.
Pembuatan
resume
Yaitu kegiatan penyidik membuat/menyusun
kesimpulan dari hasil penyidikan suatu tindak pidana. Pembuatan resume disusun
dan berisikan antara lain :
1)
Dasar
pembuatan
2)
Ringkasan
perkara yang disangkakan
3)
Fakta-fakta
yang berupa hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
4)
Pembahasan
dan kesimpulan
b. Pemberkasan
Adalah merupakan kegiatan berkas segala
surat-surat atau berita acara yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menurut syarat-syarat dan penyelesaian tersebut
susunan berkas perkara yang lengkap adalah sebagai berikut :
1)
Sampul
berkas perkara
2)
Isi berkas
perkara
3)
Resume
4)
Laporan
polisi
5)
BAP di
tempat kejadian perkara (TKP)
6)
Surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP)
7)
Berita acara
sesuai dengan pasal 75 KUHP
8)
Berita acara
dibuat untuk tindakan lihat pasal 75 KUHAP
9)
Surat panggilan
10) Surat perintah membawa
11) Surat
izin/penggeledahan/penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat
12) Surat perintah penangkapan
(Sprinkap)
13) Surat perintah penggeledahan
14) Surat perintah penyitaan
15) Keterangan ahli (visum et
repertum)
16) Dokumen-dokumen bukti
17) Daftar tersangka
18) Daftar saksi
19) Daftar barang bukti (BB)
20) Petikan surat putusan pemidanaan
c. Pelimpahan berkas perkara
Adalah kegiatan penyerahan berkas perkara hasil
berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi serta barang bukti kepada
penyidik. Pelimpahan perkara dilakukan dalam 2 tahap
1)
Penyidik
menyerahkan berkas perkara saja (dalam hal ini perlu diperhatikan pada pasal
109; pasal 138 KUHAP)
2)
Penyidik
menyerahkan tersangka dan BB
Pelimpahan perkara dilakukan dengan penyidikan
melalui surat
pengiriman berkas perkara yang berisikan no perkara, identitas tersangka,
tindak pidana yang disangkakan, status tersangka, dan barang bukti.
Penuntutan
Apakah yang dimaksud dengan tindakan penuntutan.
KUHAP dalam pasal 1 butir ke 7 menyatakan sebagai berikut :
“Tindakan penuntutan adalah melimpahkan perkara
pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan”.
Cara Pelimpahan Perkara di Pengadilan
Untuk dapat mendalami dan memahami cara
pelimpahan perkara di pengadilan perlu dilihat dalam pasal 139 KUHP.
Setelah menerima kembali hasil penyidikan yang
lengkap dari penyidik dia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah
memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan di pengadilan. Bilamana
memenuhi syarat maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Bilamana tidak cukup bukti
segera membuat surat
ketetapan penghentian penuntutan.
Dengan demikian penyelesaian perkara yang
diterima dari penyidik ada 2 macam yaitu :
1) Melimpahkan perkara
dengan membuat surat
dakwaan
Dalam penyusunan surat dakwaan dapat dibagi atas :
a) Fungsi surat dakwaan
Menyusul surat
dakwaan adalah suatu pekerjaan yang mudah karena mempunyai seni dan teknik
sendiri.
Pada saat menyusun surat dakwaan harus terlebih
dahulu dapat membayangkan meja persidangan di pengadilan yang dihadiri terdakwa
dan dengan penasehat hukumnya, para saksi dan hakim. Dengan demikian pembuat
surat dakwaan (jaksa penuntut umum) harus memahami betul bahwa fungsi surat
dakwaan mempunyai tujuan yang prinsip.
Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa adalah
untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan
dalam persidangan dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum
atas dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya.
Karena surat dakwaan adalah
Dasar pembelaan dari terdakwa sudah barang tentu
surat dakwaan akan mendapat sorotan dari terdakwa/penasehat hukumnya. Bilamana
ada ditemukan sedikit saja kelemahan dalam surat dakwaan.
Fungsi surat dakwaan bagi hakim adalah
Bahan atau objek pemeriksaan di persidangan yang
akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan
dijatuhkan.
Fungsi surat dakwaan bagi
jaksa penuntut umum adalah
Bahwa surat dakwaan menjadi
dasar surat tuntutan (requisotoir).
Sesudah pemeriksaan di sidang
pengadilan dinyatakan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat
kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan
terbukti dan berdasarkan hal tersebut jaksa penuntut umum meminta tuntutan
luar kepada hakim, juga surat dakwaan dasar pemeriksaan sidang/dasar tuntutan
sidang.
b) Dasar dari suatu dakwaan
Syarat-syarat dari surat dakwaan
Dalam pasal 143 (2) a, b KUHP
di……. Apa yang menjadi syarat-syarat surat
dakwaan dalam pasal 143 (3) KUHP menyatakan bilamana surat dakwaan seperti
tercantum dalam pasal 143 (2) huruf b KUHP tidak dipenuhi maka surat dakwaan
batal demi hukum.
Syarat-syarat surat dakwaan ada 2 macam yaitu :
(1) Syarat formal diatur dalam pasal 143 (2) a KUHP
Syarat formal diberi tanggal dan ditandatangani
oleh jaksa penuntut umum serta berisi :
(a) Nama lengkap
(b) Umur/tanggal lahir
(c) Jenis kelamin
(d) Kebangsaan/kewarganegaraan
(e) Tempat tinggal
(f) Agama
(g) Pekerjaan
(2) Syarat materil diatur dalam pasal 143 (2) b KUHP
Uraian secara cermat tindak pidana yang
didakwakan pembuat UU dalam penjelasan pasal 143 KUHP tidak menjelaskan hanya
Namun
(a) Sebagai pegangan bahwa kecermatan itu meliputi
Keseluruhan surat dakwaan
mengenai syarat formal, kecermatan dalam syarat formal dan batang tubuh surat
dakwaan. Jadi jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan bersikap cermat,
kreatif dan teliti.
(b) Uraian secara jelas
Adalah penguraian atau penempatan uraian kejadian
atas fakta kejadian dan cara pembuatan dilakukan harus jelas. Dalam surat
dakwaan sebagai terdakwa dengan mudah memahami apa yang didambakan terhadap
dirinya.
(c) Uraian secara lengkap
Dari isi dakwaan yang menguraikan tindak pidana
melukiskan fakta kejadian didalamnya sudah tertulis semua unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan.
(d) Waktu
- Pentingnya mengetahui waktu apakah pada waktu
terjadinya perbuatan telah ada peraturan itu yang menghukumnya atau sesuatu
peraturan yang telah diatur sebelumnya.
- Untuk menentukan umur terdakwa apakah masih
anak-anak atau dewasa.
- Pentingnya waktu untuk kadaluarsa atau veerjarig
terhadap perbuatan pidana tersebut.
- Pentingnya waktu untuk menentukan dapat
dihukumnya suatu perbuatan disyaratkan misalnya dilakukan pada waktu perang
- Untuk menentukan penentuan adanya resedive
- Apakah tindak pidana pada waktu melakukan
perbuatan mengalami gangguan ingatan
- Apakah pencurian pada waktu malam menurut pasal
33 KUHP
(e) Tempat kejahatan
Bahwa tempat kejadian kejahatan adalah penting
untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
- Kompetensi relatif oleh hakim
- Penentuan berlakunya hukum pidana di Indonesia
- Penentuan sesuatu kejahatan harus dilakukan di
tempat yang terlarang
- Penentuan bahwa suatu kejahatan itu harus
dilakukan di muka umum
- Untuk dapat menghukum sesuatu disyaratkan pada
suatu tempat.
-
c) Bentuk-bentuk surat
dakwaan
Dalam praktek perkembangan dewasa ini dikenal
bentuk surat dakwaan yaitu :
(1) Tunggal
(a) Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan
satu tindak pidana saja
(b) Terdakwa melakukan/perbuatan tetapi termasuk
dalam beberapa ketentuan-ketentuan pidana pasal 63 (1) KUHP
(c) Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut,
pasal 64 (1) KUHP
(2) Komulatif
Dalam surat dakwaan beberapa tindak pidana yang
masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara ….. yang satu
terhadap yang lain didakwakan secara…… juga penting dalam hal ini bahwa subjek
pelaku…… adalah terdakwa yang sama. Konsekuensi pembuktiannya adalah
masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan bagi yang tidak terbukti
secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan
dan sebaliknya apabila semua surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dianggap
terbukti maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan
pasal 65 KUHP. Di antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan
dengan kata-kata “Dan”
Ex : Pertama pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.
(3) Subsider
Dalam surat dakwaan perlu beberapa tindak pidana
dan perumusan ini disusun sedemikiannya secara bertingkat dari dakwaan yang
berat s/d dakwaan yang paling ringan.
Jadi pada hakekatnya dalam bentuk surat dakwaan
subsider ini hanya tindak pidana saja yang sebenarnya akan dibuktikan kepada
terdakwa, konsekuensi pembuktiannya pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu
dakwaan primer apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsider dan
demikian seterusnya. Tetapi sebaliknya apabila dakwaan primer telah terbukti
maka dakwaan subsider tidak perlu.
Contoh : Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 353 KUHP
(4) Alternatif
Dalam surat dakwaan beberapa perumusan tindak
pidana tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama hanya ingin
membuktikan satu tindak pidana saja.
Konsekuensi pembuktiannya adalah apabila dakwaan yang ke
I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. Jadi jaksa langsung dapat
membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan
yang tercantum dalam surat dakwaan.
Apabila dakwaan ke I terbukti maka yang lain
tidak dapat ditunda lagi.
Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa
dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum
dalam surat dakwaan. Jadi disini ada faktor memilih dakwaan yang mana yang
dapat dibuktikan.
(5) Kombinasi
Bentuk surat dakwaan yang disusun secara
kombinasi yang didalamnya mengandung bentuk dakwaan kumulatif yang
masing-masing dapat terdiri dari dakwaan subsider dan atau alternatif atau
dapat juga antara bentuk subsider dan kumulatif.
Misal : Ke Satu Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP
Ke Dua Primer pasal 363 KUHP
Subsider pasal 352 ayat 1 KUHP
Kejaksaan Negeri
Bukittinggi
SURAT DAKWAAN
Untuk
Keadilan No. Reg.
Perkara. PDM
A. Terdakwa
Ket : Harus lengkap identitas
Nama
Lengkap
terdakwa, ini termasuk
Tanggal Lahir
syarat formal
Kewarganegaraan
dll
B. Penahanan
Ket : - Penahanan terdakwa sejak
-
tanggal……..
-
- Perpanjangan penahanan
C. Surat
dakwaan
oleh Kepala Kejaksaan
Negeri sejak tanggal…..
- Penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal…….
Contoh Surat Dakwaan (contoh c)
Bahwa ia terdakwa Amir pada hari Sabtu tanggal
29/12/07 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Desember atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di teras rumah Aur
Birugo Tigo Baleh Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi telah mengambil sesuatu barang berupa 1
(satu) unit kendaraan roda empat Merk Kijang No Pol BA 4763 L warna hitam yang
ditaksir harganya sekitar 50 juta atau setidak-tidaknya lebih dari 250 yang
sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan JONO atau kepunyaan orang lain
selain terdakwa dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara terdakwa setelah melihat kendaraan
kijang di parkir di teras rumah dalam suasana sepi, lalu terdakwa mendekati
kendaraan tersebut dengan membawa obeng. Pelan-pelan membuka kunci stir. Obeng
mana yang tidak biasa dipergunakan oleh yang berhak/punya untuk membuka stir
kendaraan tersebut lalu terdakwa mendorong ke jalan umum. Setelah kira-kira 10
meter jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesin dengan menggunakan obeng tadi.
Setelah mesin hidup terus mengendarainya keluar Kota Bukittinggi. Perbuatan
terdakwa adalah kejahatan pencurian dengan memakai anak kunci palsu sebagaimana
diatur atau diancam pidana dalam pasal 363 : I ke 5 KUHP.
2) Menghentikan penyidikan
Dengan membuat Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan
EKSEPSI
Surat Perlawanan Atas
Apabila di sidang pengadilan dalam perkara pidana
setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan, maka terdakwa mempunyai hak
menyatakan keberatan atau tidak menyetujui isi surat dakwaan. Inilah yang
dinamakan eksepsi.
Dasar hukum bagi terdakwa mengajukan eksepsi
adalah pasal 156 : 1 KUHP yang berbunyi
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum
mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah
diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim
mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Kesimpulan
dari pasal 156 : 1 KUHP
yang dapat dimintakan eksepsi adalah yang merupakan isi
eksepsi adalah :
1. Pengadilan tersebut tidak
berhak mengadili perkara tersebut untuk pembakaran ini sedang dikembangkan
dengan hak pengadilan secara absolut dan relatif.
2. Surat dakwaan tidak dapat
diterima, hal ini dihubungkan dengan keadaan daluarsa dan tidak memenuhi syarat
formil
3. Surat dakwaan harus
dibatalkan, hal ini dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil.
Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 156 : 1 KUHP
hakim harus memberikan keputusan terhadap eksepsi tersebut.
Hakim bisa mengambil salah satu dari ketiga keputusan
mengenai eksepsi yaitu :
1. Eksepsi diterima akibat
dari keputusan ini persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi dan berkas perkara
dikembalikan kepada penyidik. Penuntut umum juga boleh mengajukan perlawanan
kepada Pengadilan Tinggi mengenai keputusan eksepsi diterima.
2. Eksepsi ditolak, jika
eksepsi ditolak persidangan dilanjutkan dalam arti kata dilakukan pemeriksaan
oleh hakim dan diberi keputusan akhir.
3. Eksepsi diputuskan untuk
diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara maka persidangan dilanjutkan
dengan melakukan pemeriksaan kemudian baru hakim menjatuhkan keputusan mengenai
eksepsi tersebut. Jadi dalam putusan yang ketiga ini sebelum hakim memberikan
keputusan akhir dari perkara yang disidangkan, hakim terlebih dahulu harus
memutuskan mengenai eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum.
TUNTUTAN PIDANA
Dasar hukum dari penuntut umum mengajukan tuntutan
requisitoir adalah pasal 182 : 1 huruf a KUHAP yang berbunyi
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut
umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir)”.
Bagaimana cara membuat requisitoir tuntutan
tidak diatur dalam KUHP hanya berlaku ketentuan-ketentuan dalam praktek
sehari-hari.
Hal ini sama dengan cara bagaimana menyusun surat dakwaan yakni Lahirnya dari
ilmu pengetahuan hukum dan kemudian berkembang dalam praktek dengan mempunyai
sistematika sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Dalam pengetahuan harus dimasukkan
a. Identitas dari jaksa
penuntut umum
b. Identitas terdakwa
If you'd like an alternative to casually dating girls and trying to find out the right thing to say...
BalasHapusIf you would prefer to have women chase YOU, instead of spending your nights prowling around in crowded bars and nightclubs...
Then I urge you to play this short video to learn a shocking secret that has the power to get you your very own harem of hot women just 24 hours from now:
FACEBOOK SEDUCTION SYSTEM...