PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Tujuan Instruksional Umum:
Setelah mempelajari pokok bahasan
ini mahasiswa dapat:
1.
Memahami pengertian filsafat.
2.
Memahami pengertian hukum.
3.
Mengetahui pengertian filsafat hukum.
Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah
mempelajari bahasan ini mahasiswa mampu:
1.
Membedakan pengertian Ilmu Filsafat dan Agama.
2.
Menyebutkan ruang lingkup Ilmu Filsafat.
3.
Menyebutkan pengertian hukum dari berbagai sarjana.
4.
Mengetahui pengertian Filsafat Hukum dari berbagai
sarjana.
Materi ini selengkapnya bisa di download di link bawah ini
DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa tinggalkan pesan yaa