TIPS&TRIK

hardyee blog


TIPS & TRIK

Perlindungan Hukum Sebagai Konsumen Akhir Dalam UUPK No. 8 Tahun 1999

Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:

Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Orang yang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif” (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).

Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).

Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:

Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.

Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU Perlindungan Konsumen.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.

Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut

Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen adalah:
  • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
  • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
  • Tidak untuk diperdagangkan
Semoga informasi Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat untuk Anda.

1 komentar:

  1. In this manner my pal Wesley Virgin's adventure starts with this SHOCKING AND CONTROVERSIAL video.

    As a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" tactics that the CIA and others used to obtain whatever they want.

    THESE are the EXACT same SECRETS tons of famous people (especially those who "come out of nowhere") and elite business people used to become wealthy and successful.

    You probably know how you use only 10% of your brain.

    That's mostly because most of your brainpower is UNCONSCIOUS.

    Maybe this expression has even occurred INSIDE your very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about 7 years ago, while driving a non-registered, beat-up trash bucket of a car with a suspended license and with $3 on his debit card.

    "I'm very fed up with living paycheck to paycheck! Why can't I turn myself successful?"

    You took part in those conversations, isn't it so?

    Your very own success story is going to be written. All you have to do is in YOURSELF.

    CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S SECRETS

    BalasHapus

jangan lupa tinggalkan pesan yaa

Jika postingan ini bermanfaat silahkan di share atau di copy dengan mencantumkan sumber
>>Baca Juga yang Lainnya :